DPRD Palu Bentuk Pansus Pertambangan, Cakupan Diperluas Seluruh Wilayah

OUTENTIK-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan yang cakupannya diperluas secara menyeluruh di wilayah Kota Palu, sebagai tindak lanjut atas dinamika persoalan aktivitas tambang yang dinilai berdampak luas bagi masyarakat.

Awalnya, agenda rapat hanya membahas pembentukan pansus terkait operasional tambang galian C di Kelurahan Watusampu dan Buluri.

Namun dalam pembahasan, sejumlah anggota dewan mengusulkan agar pansus tidak dibatasi pada satu jenis tambang maupun wilayah tertentu.

Anggota DPRD, Muslimun, mengusulkan agar cakupan pansus mencakup seluruh aktivitas pertambangan di Kota Palu, termasuk kawasan Pantoloan dan wilayah lain yang terdampak.

Hal serupa disampaikan Nanang dan Ratna Mayasari Agan yang menilai persoalan tambang tidak hanya menyangkut izin, tetapi juga dampak ekonomi, sosial, kesehatan, dan lingkungan.

“Kalau kita membentuk pansus, sebaiknya secara menyeluruh. Karena dampaknya langsung ke masyarakat, meskipun izinnya bukan dari Kota Palu,” tegas Ratna.

Abdurrahim Nassar Al Amri atau Wim turut menekankan pentingnya pengawasan komprehensif terhadap seluruh aktivitas pertambangan, termasuk tambang galian A yang belakangan menjadi sorotan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, pimpinan rapat meminta persetujuan forum dan seluruh anggota DPRD Kota Palu sepakat membentuk Pansus Pertambangan secara general, tidak terbatas pada galian C maupun satu wilayah tertentu.

Pansus tersebut beranggotakan 11 orang, dipimpin Moh. Haekal Ishak dengan wakil ketua Ratna Mayasari Agan. Anggota lainnya yakni Alfian Chaniago, Sultan Amin Badawi, Arif Miladi, Mutmaina Korona, Nurhalis Nur, Muchsin Ali, Nasir Daeng Gani, Ucu Susanto, dan Rienhard Vester Tamma.

Pembentukan pansus ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat pada 23 Desember 2025 terkait perkembangan operasional tambang galian C di Kelurahan Watusampu dan Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, sebagaimana tertuang dalam berita acara nomor 100.3.6/1176/persidangan/2026.

Komentar