OUTENTIK-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu bersama Pemerintah Kota Palu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Palu, Senin (2/3/2026).
Perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat serta penyesuaian regulasi terbaru di bidang hubungan keuangan pusat dan daerah.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menjelaskan Ranperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang disepakati pada Rapat Paripurna 2025 dan telah melalui tahapan pra-pembicaraan Tingkat I di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Menurut Rico, Bapemperda telah melakukan kajian menyeluruh dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, termasuk kesesuaian teknik penyusunan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hasil pembahasan itu telah disampaikan kepada pimpinan DPRD melalui surat tertanggal 20 Februari 2026.
Penjelasan pemerintah daerah disampaikan Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, mewakili Wali Kota Palu. Ia menyebut perubahan Perda dilakukan setelah evaluasi oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Penyesuaian tersebut bertujuan menyelaraskan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait pajak parkir dan mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu pada objek jasa hiburan yang beririsan dengan pelayanan kesehatan tradisional.
Pokok perubahan mencakup definisi jasa parkir, ketentuan teknis penilaian PBB-P2, mekanisme pemungutan pajak, penyesuaian BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, hingga perubahan dan penambahan objek pajak reklame. Penyesuaian juga dilakukan pada sejumlah jenis retribusi daerah seperti pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir, pasar, persetujuan bangunan gedung, dan tempat pelelangan.
Pemerintah Kota Palu berharap pembahasan Ranperda dapat segera dilanjutkan dan dievaluasi kembali oleh pemerintah pusat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Semoga upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan Kota Palu yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Irmayanti.









Komentar