OUTENTIK-Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 14.00 hingga 14.05 WITA.
Dalam pengungkapan yang dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku, masing-masing dua perempuan berinisial I.D.L. (44) dan R.O. (24), serta dua pria berinisial R (44) dan N.A. (22), di Jalan Al Jihad, Kelurahan Tavanjuka.
Dari pengungkapan pertama, petugas menemukan empat paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,108 gram, alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pireks, satu kotak plastik bening, serta dua unit telepon genggam.
Sementara dalam pengungkapan kedua di sebuah rumah kos di lokasi yang sama, polisi menyita satu paket diduga sabu seberat bruto 0,267 gram, satu buah pireks kaca, satu unit timbangan digital, dan satu sendok plastik dari pipet.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H. menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu, khususnya berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat,” ujar Kompol Usman.
Pada pengungkapan kasus kedua, ia juga menambahkan, “Pengungkapan ini adalah respons cepat kami terhadap laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Palu.”
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang bukti dan jaringan pemasok yang lebih luas.
“Kami akan terus mendalami asal barang tersebut dan melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan di atasnya,” tegasnya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sumber barang serta jaringan yang terlibat,” tambahnya.
Keempat terduga pelaku kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, serta tes urine terhadap para terduga pelaku.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.









Komentar