OUTENTIK-Petugas Lapas Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah, bersama BNN, kepolisian dan TNI menggelar razia gabungan untuk memberantas barang terlarang di dalam lapas, Rabu (16/9/2026) malam.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan dua telepon genggam hingga sejumlah barang yang berpotensi disalahgunakan.
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Herman Mulawarman mengatakan razia tersebut merupakan tindak lanjut perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk membersihkan lapas dari obat terlarang, narkoba, handphone hingga senjata tajam.
“Ini merupakan tindak lanjut dari perintah Bapak Dirjen Pemasyarakatan untuk melaksanakan bersih-bersih lapas, khususnya dari obat terlarang, narkoba, handphone, maupun senjata tajam,” kata Herman, Rabu malam.
Selain dua unit telepon genggam, petugas menemukan sejumlah barang lainnya, yakni besi, kayu, batu, kabel, kaca dan cermin.
Herman mengatakan dua telepon genggam tersebut akan diperiksa untuk memastikan kondisinya masih aktif sekaligus menelusuri informasi yang terdapat di dalamnya.
“Kondisinya apakah masih aktif atau belum, nanti akan kita buka untuk melihat apakah ada sesuatu yang bisa menjadi bahan informasi bagi kita,” ujarnya.
Seluruh barang hasil razia selanjutnya akan didata dan dilaporkan ke pemerintah pusat sebelum dimusnahkan sesuai ketentuan.
“Barang ini nanti akan kami musnahkan, dan ini akan menjadi sebuah laporan juga ke tingkat pusat dari hasil gelar razia ini,” katanya.
Herman menegaskan narapidana yang terbukti memiliki barang terlarang akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan pemasyarakatan, termasuk tutupan sunyi hingga penundaan atau tidak diusulkannya pemberian hak-hak narapidana.
“tentunya narapidana yang ada di dalam pasti kena sanksi berupa tutupan sunyi serta penundaan ataupun tidak diusulkan pemberian hak-hak,” paparnya.









Komentar