Lagi, Pelaku Kekerasan Ke Satpam di Metro Regency Palu Ditangkap

OUTENTIK-Polisi kembali menangkap terduga pelaku kekerasan terhadap warga di Pos Security Perumahan Metro Regency, Kota Palu. AH diamankan Tim URC Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu di sebuah homestay di Kelurahan Tatura Selatan, Sabtu (5/9/2026) dini hari.

AH yang masih berstatus pelajar/mahasiswa ditangkap sekitar pukul 02.15 WITA. Polisi sebelumnya mendapat informasi mengenai keberadaannya di Homestay Bumi Indah, Lorong Pelangi.

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan AH tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby, mengatakan penangkapan AH merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus kekerasan di Pos Security Metro Regency.

Menurut Ismail, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat serta mengumpulkan alat bukti tambahan.”Dalam interogasi awal, AH disebut mengakui keterlibatannya dalam peristiwa kekerasan tersebut.

Kasus ini terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.11 WITA di Pos Security Perumahan Metro Regency, Jalan Purnawirawan, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.

Peristiwa tersebut bermula ketika seorang petugas keamanan diduga menjadi korban kekerasan setelah berupaya melerai keributan pasangan suami istri di kawasan perumahan. Kasus itu kemudian berkembang menjadi keributan antarkelompok di sekitar Jalan Anoa.

Dalam pengembangan perkara, polisi sebelumnya telah mengamankan pria berinisial AC. Polisi kemudian kembali menangkap HE di kawasan Jalan Poros Palu-Kulawi, Desa Tulo, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, pada 13 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku yang telah diamankan sebelumnya, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan AH bersama pihak lainnya.

Atas perkara tersebut, Adil diduga melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami penerapan pasal dan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

Komentar