OUTENTIK-Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Poso berhasil digagalkan petugas. Dalam pengembangan kasus, polisi menduga sabu yang hendak diberikan kepada seorang narapidana di Rutan Poso berasal dari narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palu.
Kasus tersebut terungkap pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 11.00 Wita di Rutan Kelas IIB Poso, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso.
Seorang perempuan berinisial RIL alias Ita diamankan setelah kedapatan membawa satu paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam botol sampo merek Head & Shoulders saat hendak menjenguk seorang warga binaan.
Pengungkapan bermula saat petugas jaga Rutan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung. Saat memeriksa botol sampo milik RIL, petugas menemukan satu paket plastik bening bergaris klip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Poso. Polisi yang menerima informasi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.Dari hasil penimbangan, paket sabu yang ditemukan memiliki berat bruto sekitar 0,98 gram.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang narapidana penghuni Rutan Poso berinisial UM alias Ujang.
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat. Dari hasil interogasi, sabu tersebut diduga berasal dari seorang narapidana berinisial F yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Palu.
Kasatresnarkoba Polres Poso IPTU Kadriawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
“Kami menerima informasi dari petugas Rutan Kelas IIB Poso terkait adanya seorang perempuan yang diduga mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam Rutan. Anggota langsung bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujar Kadriawan.
Kadriawan mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Palu untuk menelusuri dugaan keterlibatan narapidana yang namanya muncul dalam hasil pemeriksaan.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu paket diduga sabu seberat bruto 0,98 gram, satu botol sampo yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta dua unit telepon genggam.
Saat ini para pihak yang terlibat masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Poso. Penyidik juga tengah memeriksa saksi-saksi dan mengembangkan kasus guna mengungkap asal-usul serta jaringan peredaran narkotika yang terkait.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yang berat.









Komentar