OUTENTIK– Ketua DPRD Kota Palu Rico A.T. Djanggola meminta pemerintah daerah mengevaluasi depot air minum isi ulang yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) guna memastikan kualitas air yang dikonsumsi masyarakat tetap terjamin.
“Saya baca berita bahwa dari 417 depot air minum isi ulang di Kota Palu, data yang tercatat di DPMPTSP sebanyak 160 depot. Namun berdasarkan data Dinas Kesehatan maupun DPMPTSP, baru dua depot yang telah mengantongi SLHS,” kata Rico, Sabtu.
Ia mengatakan pemerintah Kota Palu perlu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan ketentuan mengenai kewajiban kepemilikan SLHS bagi depot air minum isi ulang.
“Saya belum terima laporannya. Sekarang masih masa reses sehingga belum sempat komunikasi dengan komisi terkait,” ujarnya.
Menurut Rico, jika SLHS merupakan persyaratan wajib berdasarkan aturan, depot yang belum memenuhi ketentuan dapat diminta menghentikan sementara kegiatan usahanya hingga melengkapi persyaratan.
“Kalau secara aturan diwajibkan, maka usaha bisa dihentikan sementara. Lengkapi dulu sertifikatnya,” katanya.
Namun, apabila aturan yang berlaku belum secara tegas mewajibkan sertifikasi tersebut, DPRD Kota Palu akan mendorong pemerintah daerah membuat regulasi yang mengatur persyaratan tersebut.
“Kita harus tahu aturannya seperti apa, melihat perwali atau perdanya seperti apa. Kalau diwajibkan maka ditindak,” ujar Rico.
Ia menegaskan evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh depot air minum isi ulang yang beroperasi di Kota Palu memenuhi standar higiene sanitasi dan tidak mengabaikan aspek kesehatan masyarakat.









Komentar