Buntut Jukir Bacok Polisi, Dishub Palu Petakan 70 Titik Parkir Liar

OUTENTIK-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Sulawesi Tengah, memetakan sekitar 70 titik parkir liar buntut insiden juru parkir (jukir) liar yang terlibat perkelahian dengan aparat kepolisian.

Satgas parkir gabungan mulai bergerak untuk menertibkan lokasi-lokasi tersebut.

Puluhan jukir resmi dikumpulkan Dishub Kota Palu pada Senin (31/8). Mereka mendapat pengarahan dari Dishub, kepolisian, dan TNI terkait penataan serta keamanan dalam menjalankan aktivitas perparkiran.

Kepala Dishub Kota Palu Trisno Yuninto mengatakan pemerintah memastikan jukir yang terdaftar secara resmi mendapat perlindungan.

“Yang pertama, pemerintah itu selalu melindungi juru parkir resmi. Jadi jangan khawatir, karena mereka yang terdaftar kami lindungi. Pemerintah Kota Palu melindungi mereka,” kata Trisno.

Dia mengatakan Satgas parkir gabungan telah mulai melakukan penertiban. Dari hasil identifikasi, ditemukan sekitar 70 titik yang digunakan sebagai lokasi parkir liar.

“Yang jelas, minggu ini Satgas sudah mulai bergerak. Satgas parkir gabungan sudah mulai bergerak. Kita sudah mengidentifikasi titiknya kurang lebih 70-an titik parkir liar,” ujarnya.

Dishub selanjutnya akan memberikan tanda khusus pada lokasi parkir liar berupa stiker dan spanduk. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dapat membedakan titik parkir resmi dan ilegal.

“Nah, sekarang masyarakat masih bingung mana titik parkir liar dan mana titik parkir resmi. Nah, itu yang kita berikan tanda,” jelasnya.

Trisno menegaskan masyarakat tidak boleh melakukan transaksi parkir di lokasi yang telah ditetapkan sebagai titik parkir liar.

“Semua titik parkir liar yang ada di Kota Palu nanti kita tempeli stiker dan spanduk. Sehingga masyarakat dapat membaca bahwa jangan melakukan transaksi retribusi di situ atau membayar apa pun di daerah tersebut,” tegasnya.

Dia meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas parkir liar sehingga petugas dapat langsung melakukan penindakan.

“Kalau menemukan, segera langsung dihubungi, sehingga kita bisa tindak,” katanya.

Selain penandaan lokasi, Dishub akan memberikan surat teguran kepada pihak yang ditemukan melakukan aktivitas parkir di titik liar. Surat tersebut akan ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait.

“Surat teguran kepada siapa pun yang kita temukan di titik parkir liar akan ditembuskan kepada Kapolres, Dandim, Kajari, Camat, dan Lurah. Sehingga bukan hanya urusannya Dishub,” ujarnya.

Trisno mengatakan penataan juga dilakukan terhadap sekitar 360 titik parkir yang telah terdaftar secara resmi. Setiap jukir nantinya memiliki pembagian tugas dan waktu kerja yang jelas.

“Setiap juru parkir itu harus bertugas dari jam sekian sampai jam sekian. Si A bertugas dari jam sekian sampai jam sekian, si B dari jam sekian sampai jam sekian,” katanya.

Dengan pembagian tersebut, Dishub dapat melakukan pengawasan. Jukir yang ditemukan beraktivitas di luar lokasi dan waktu yang telah ditentukan akan ditertibkan.

Dishub Palu juga tengah menyiapkan penerapan pembayaran parkir secara digital menggunakan QRIS. Sistem tersebut rencananya mulai diuji coba di kawasan Kawatuna/Vatulemo dengan tarif Rp2.000 dan Rp4.000.

“Penggunaan digitalisasi, tapi saya bilang ini butuh waktu. Nantinya di rompi juru parkir akan ada QRIS Rp2.000 dan Rp4.000. Itu yang kita coba terapkan pertama di Kawatuna/Vatulemo,” pungkasnya.

Komentar