OUTENTIK-Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap empat orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 31 Mei 2025 di wilayah Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam pemberantasan narkotika.
Keempat pelaku masing-masing berinisial HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33).
Dari tangan mereka, polisi menyita 40 paket sabu dengan berat bruto lebih dari 10 gram, serta barang bukti lain berupa timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, uang tunai, dan beberapa unit handphone.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim operasional.
“Empat orang berhasil kami amankan dalam kurun waktu satu hari. Ini bukti bahwa jaringan narkotika di wilayah Palu tetap bergerak, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Semua ini berawal dari informasi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi dan terus membuka diri terhadap laporan-laporan serupa. Tanpa peran serta masyarakat, pemberantasan narkotika tidak akan maksimal,” ujarnya.
Keempat pelaku kini menjalani proses hukum dan telah menjalani tes urine serta pemeriksaan lanjutan terkait kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.









Komentar