OUTENTIK-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu mengamankan seorang pria berinisial E.A.P. terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi di wilayah Jalan Kayumbossi, Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, pada Minggu (19/4/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya kiriman barang mencurigakan melalui jasa angkutan di kawasan Kampung Nelayan, Kota Palu.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,559 gram.
Barang haram tersebut diketahui rencananya akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Tommo, Sulawesi Barat.
Kasat Resnarkoba Kompol Usman, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Kayumbossi, Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru,” ujar Kompol Usman.
Setelah pelaku diamankan, polisi membawa terduga ke lokasi agen pengiriman untuk membuka paket yang dicurigai. Selain empat paket sabu, petugas turut menyita satu batang pipa kecil dan satu kotak teh yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
“Barang tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Sulawesi Barat, tepatnya di Kecamatan Tommo. Saat ini pelaku telah diamankan dan kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terkait,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan melengkapi berkas perkara. Polisi juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegas Kompol Usman.
Polresta Palu mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi guna menekan peredaran narkotika di Sulawesi Tengah.









Komentar