OUTENTIK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi memusnahkan barang bukti berupa 1 kilogram sabu dari 17 perkara narkotika serta barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum lainnya di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (15/4/2026).
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, dan dihadiri unsur BNN Kota Palu, Polres Sigi, TNI, serta pemerintah desa dan kecamatan setempat.
Irwan mengatakan total terdapat 31 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdiri dari 17 perkara narkotika dan 14 perkara terkait ketertiban umum serta kejahatan terhadap orang dan harta benda.
“Total ada 31 perkara yang barang buktinya dimusnahkan hari ini terdiri dari 17 perkara narkotika dengan total sabu yang dimusnahkan mencapai 1 kilogram dan 14 perkara berkaitan dengan ketertiban umum dan harta benda,” kata Irwan.
Ia menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan menjamin kepastian hukum agar barang bukti tidak disalahgunakan, memberikan efek preventif terhadap peredaran barang ilegal, serta menunjukkan transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Mutiara Ayu Puspitasari, menyebut barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Januari hingga April 2026. Salah satu barang bukti terbesar berasal dari terpidana Saul S Pambere dengan total 985,6 gram sabu.
“Penanganan perkara dilakukan secara tuntas bukan hanya dengan eksekusi pidana badan melainkan sampai dengan eksekusi barang buktinya,” sebutnya.
Kejari Sigi juga mengajak seluruh pihak lintas sektor untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sigi.









Komentar