OUTENTIK — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Rabu (30/4) siang.
Pelaku berinisial PS ditangkap di Jalan Baligau sekitar pukul 13.00 WITA berdasarkan laporan masyarakat.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat bruto mencapai 27,853 gram serta dua kotak plastik bening tempat penyimpanan barang bukti. Tes urine pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menyebutkan bahwa PS memperoleh sabu dari seorang berinisial R yang berdomisili di Tatanga. Barang tersebut kemudian dikonsumsi dan dijual kembali oleh PS.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.









Komentar