OUTENTIK-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap enam kurir narkoba jenis sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu, Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat dan melakukan pengintaian terhadap pergerakan pelaku yang diduga membawa 16 kilogram sabu.
Enam pelaku berinisial R.R.J, W.D, J.A.S, A.B, A.M, dan B.I.M diamankan sesaat setelah tiba di bandara. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu yang disimpan dalam tas gendong, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan peredaran narkotika.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sejak Januari 2026.
“Tim melakukan pendalaman terhadap salah satu terduga yang diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan ke Kota Palu,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya menangkap para pelaku saat tiba di Palu.
“Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya bertugas membawa barang haram tersebut atau sebagai kurir,” tambahnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Djoko mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan peredaran narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap ancaman narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.









Komentar