OUTENTIK-Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil mengungkap 48 kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan menangkap tiga pelaku yang beraksi di berbagai wilayah Kabupaten Morowali.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Morowali, Senin (6/10/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Zulkarnain didampingi Wakapolres Kompol Awaluddin Rahman dan Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian.
Ia mengungkap, kasus ini merupakan hasil kerja keras personel Satreskrim Polres Morowali sejak April hingga September 2025.
“Personel Satreskrim Polres Morowali telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor, yang terakumulasi sejak bulan April hingga September 2025,” ujar Kapolres.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial HMS alias H (25), EG alias E (22), dan M alias G alias A (46). Dari tangan mereka, polisi mengamankan 36 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti hasil kejahatan.
“Seperti yang terlihat di depan ini, semua ini adalah barang bukti dari hasil curanmor,” beber AKBP Zulkarnain.
Modus operandi para pelaku berbeda. Dua pelaku, M alias G alias A dan EG alias E, beraksi bersama di Kecamatan Bahodopi, sementara HMS alias H beraksi sendirian pada malam hari dengan mencari motor yang tidak dikunci stang, lalu merusak kunci dan menyambung kabel kontak untuk menghidupkan kendaraan.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolres Morowali juga mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan untuk segera melapor ke Polres Morowali dengan membawa surat-surat kendaraan atau menghubungi Kanit Pidum IPDA Muhammad Rafid S.Tr.K. di nomor 0852-7962-7838.









Komentar