Pria Di Banggai Ditangkap usai Aniaya Pacar, Ancam Sebar Video Vulgar

OUTENTIK-Seorang pria berinisial LF (21) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi setelah diduga menganiaya pacarnya sendiri serta mengancam menyebarkan video pribadi bermuatan vulgar milik korban.

Aksi tersebut diduga dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang dicurigai memiliki hubungan dengan pria lain. Peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

LF diamankan Tim Resmob Polres Banggai di kediamannya di kawasan Jalan Gunung Julutumpu, Luwuk, Jumat (17/4/2026) dini hari saat sedang tidur tanpa perlawanan.

“Korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan pacarnya sendiri, sekaligus ancaman penyebaran video pribadi bermuatan vulgar,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin dalam pernyataannya, Jumat (17/4/2206).

Korban berinisial IA (19), seorang mahasiswi di Luwuk, mengalami luka berupa hidung berdarah, memar di bagian dahi, serta rasa sakit di sekujur tubuh usai diduga dipukul, dicekik, ditarik rambutnya, dan diinjak oleh pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang dilanda emosi karena cemburu mendatangi korban dan langsung melakukan kekerasan fisik,”terangnya.

“Motif sementara karena pelaku curiga korban memiliki hubungan dengan pria lain. Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video asusila milik korban,” jelasnya.

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk dugaan tindak pidana ancaman penyebaran konten asusila yang dilakukan pelaku.

“Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk dugaan tindak pidana ancaman penyebaran konten asusila yang dilakukan pelaku,”tuturnya.

Komentar