OUTENTIK-Senin 18 Mei 2026, suasana di Kompleks BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, tampak seperti biasanya. Warga mulai beraktivitas, sebagian bersiap berangkat bekerja, sementara anak-anak mulai keluar rumah untuk bersekolah.
Namun ketenangan itu mendadak pecah. Seorang perempuan bernama Kartina (40) bersama suaminya baru saja keluar dari rumah menggunakan mobil. Belum jauh melangkah, seorang perempuan lain datang menghampiri sambil membawa sebatang kayu.
Perempuan itu adalah Yuni Utami, mantan anggota polisi wanita yang selama beberapa tahun terakhir menjadi perbincangan warga perumahan.
Dalam rekaman CCTV yang kemudian viral di media sosial, Yuni terlihat mendatangi mobil korban, memukul kendaraan tersebut, lalu menyerang Kartina menggunakan balok kayu.
Korban yang keluar dari mobil langsung menjadi sasaran pukulan di bagian tangan dan punggung.
Keributan pun tak terhindarkan. Suami korban berusaha melindungi istrinya. Situasi semakin memanas hingga terjadi kontak fisik antara dirinya dan Yuni.
Peristiwa itu berakhir setelah warga berdatangan dan polisi menerima laporan dari korban.
Sejak saat itulah perhatian publik mulai tertuju pada sosok Yuni Utami. Rekam Jejak yang Sudah Lama Dikeluhkan WargaBagi sebagian warga BTN Tinggede Permai, insiden penganiayaan tersebut bukanlah kejadian yang datang secara tiba-tiba.
Ketua RT setempat, Wibowo, mengaku berbagai perilaku Yuni telah lama menjadi sumber keresahan masyarakat. Menurutnya, sejak kembali tinggal di kawasan tersebut pada 2022, Yuni kerap menunjukkan perilaku yang membuat warga tidak nyaman.
Ia disebut sering marah-marah, melakukan siaran langsung di media sosial hingga larut malam, menggeber sepeda motor pada tengah malam, bahkan melempari rumah warga menggunakan kayu. Awalnya warga memilih diam.
Mereka berharap kondisi itu hanya berlangsung sementara dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Namun seiring waktu, keresahan semakin meluas.
“Awalnya kami biarkan saja. Tapi lama-lama mulai mengganggu warga,” kata Wibowo.
Warga juga mengaku beberapa kali melihat anak-anak menjadi sasaran luapan emosi Yuni. Meski demikian, dugaan kekerasan fisik terhadap warga baru pertama kali terjadi dalam kasus yang menimpa Kartina.
Video penganiayaan yang terekam CCTV dengan cepat menyebar di media sosial. Dalam hitungan hari, kasus tersebut menjadi perbincangan luas.
Banyak warga mulai menyampaikan pengalaman mereka selama bertetangga dengan Yuni. Berbagai rekaman CCTV lain bermunculan, memperlihatkan dugaan aksi pelemparan rumah hingga perilaku yang dianggap meresahkan lingkungan.Tekanan masyarakat agar aparat segera bertindak semakin kuat.
Warga meminta kepolisian memberikan kepastian hukum. Mereka juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Saya pribadi berharap ada penindakan tegas dari pihak kepolisian agar ada efek jera,” ujar Wibowo.
Bahkan dalam sejumlah pertemuan warga, muncul keinginan agar Yuni tidak lagi tinggal di lingkungan BTN Tinggede Permai.
Di tengah derasnya sorotan publik, Yuni akhirnya angkat bicara.
Melalui siaran langsung di akun TikTok pribadinya pada 30 Mei 2026, ia mengaku tindakan yang dilakukannya dipicu oleh emosi yang telah lama dipendam.
Yuni mengklaim dirinya pernah menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah tetangganya pada Juli 2025. Ia mengaku kecewa karena para terduga pelaku tidak ditahan meski telah dilaporkan ke polisi.
“Sampai akhirnya gue nggak bisa menahan emosi gue lagi. Setahun gue menahan emosi,” ujarnya dalam siaran langsung tersebut.
Namun penjelasan itu tidak serta-merta meredakan reaksi masyarakat.
Polres Sigi kemudian menjelaskan bahwa laporan yang dimaksud Yuni bersama laporan balik dari pihak lawan telah dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan hasil penelitian jaksa dan akan diproses melalui mekanisme sidang tipiring.
Puluhan warga mendatangi rumah Yuni di BTN Tinggede Permai. Mereka menuntut kepastian penanganan hukum terhadap kasus yang viral tersebut.

Aparat kepolisian dan TNI yang berjaga berusaha meredam situasi agar tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum.
Di tengah situasi yang memanas, Polres Sigi bersama Pemerintah Kabupaten Sigi dan Dinas Sosial mengambil langkah membawa Yuni ke Rumah Sakit Madani untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun rencana pemeriksaan kejiwaan tersebut tidak berjalan sesuai harapan.Pihak keluarga menolak memberikan persetujuan rawat inap yang menjadi syarat pemeriksaan. Akibatnya, proses pemeriksaan di RSJ Madani batal dilakukan.
Menurut pihak Dinas Sosial, Yuni kemudian dibawa oleh keluarganya dan tidak lagi berada di rumahnya di Desa Tinggede.
Meski sempat muncul berbagai spekulasi terkait kondisi kejiwaan Yuni, Polres Sigi menegaskan proses hukum tetap berjalan.Penyidik terus memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan gelar perkara. Barang bukti berupa sebatang kayu yang diduga digunakan saat penganiayaan juga telah diamankan.
Hasilnya, pada 6 Juni 2026, penyidik resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Pada hari yang sama, Yuni Utami ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan saudari YU sebagai tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat.
Setelah didampingi penasihat hukum, Yuni langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Palu di Desa Maku, Kecamatan Dolo.
Penetapan tersangka menjadi babak baru dalam kasus yang selama hampir tiga pekan menyita perhatian publik Sulawesi Tengah.
Bagi warga BTN Tinggede Permai, langkah tersebut dianggap sebagai jawaban atas tuntutan mereka selama ini agar ada kepastian hukum.Namun bagi aparat penegak hukum, proses tersebut baru permulaan.
Masih ada tahapan penyidikan, pelengkapan berkas perkara hingga proses persidangan yang akan menentukan bagaimana akhir dari kasus yang bermula dari sebuah rekaman CCTV di depan rumah warga itu.
Di BTN Tinggede Permai sendiri, suasana perlahan kembali tenang.
Meski demikian, peristiwa yang melibatkan mantan anggota Polri itu masih meninggalkan jejak panjang di ingatan warga yang selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan berbagai polemik yang kini berujung di meja hukum.









Komentar