Razia Di Lapas-Rutan Sulteng, Ratusan HP dan Sajam Dimusnahkan

OUTENTIK-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti hasil razia di Lapas, Rutan, dan LPKA se-Sulteng periode Januari-April 2026. Barang yang dimusnahkan mulai dari ratusan handphone hingga senjata tajam (sajam).

‎‎Kepala Kanwil PAS Sulteng dalam laporannya menyebut razia dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan serta mencegah masuknya barang terlarang. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Lapas kelas IIA Palu, Kamis (7/5/2026). ‎‎

“Penggeledahan yang dilakukan secara rutin dan insidentil adalah langkah nyata dalam deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, sekaligus upaya pencegahan terhadap peredaran barang terlarang,” ujar Kakanwil Ditjen PAS Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, Kamis (7/5/2026). ‎‎

Dari hasil razia, petugas menyita 146 handphone, 44 charger handphone, 17 headset, 4 powerbank, 3 earphone, 22 botol kaca, 8 gunting kuku, 29 korek api, 7 gunting biasa, 44 kabel biasa, 14 sendok besi, 21 cutter dan 2 senjata tajam.‎‎

Selain itu, petugas juga menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Lapas Kelas IIB Ampana pada 4 April 2026. Barang bukti sabu seberat 0,06 gram tersebut telah diserahkan ke Polres Tojo Una-Una.‎‎

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melaksanakan perintah pimpinan, bahwa lapas dan rutan harus zero narkoba, zero pungli, dan zero HP ilegal,” jelasnya. ‎‎

Kanwil PAS Sulteng menyebut hasil razia tahun ini mengalami penurunan sekitar 0,75 persen dibanding tahun 2025. Tahun lalu, petugas menyita 194 handphone, 75 charger, dan 35 headset serta menggagalkan empat upaya penyelundupan sabu di lapas dan rutan di Sulawesi Tengah.‎‎

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga disebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat bahwa seluruh hasil penggeledahan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Komentar