OUTENTIK-Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial APD (35) di sebuah agen rental mobil di Jalan Unta, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.10 WITA.
APD diduga hendak mengirim narkotika jenis sabu-sabu ke Kabupaten Tolitoli atas perintah seorang warga binaan (wabin) di Lapas Petobo berinisial AF.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait paket dos mencurigakan yang akan dikirim melalui agen rental mobil Tunas Baru.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba berkoordinasi dengan pihak rental agar paket tersebut diambil kembali dengan alasan kendaraan tidak berangkat karena minim penumpang. Tak lama berselang, APD datang mengambil paket tersebut.
Polisi yang melakukan pemantauan langsung mengamankan pelaku bersama paket dos yang dibawanya.
Saat paket diperiksa disaksikan warga dan istri Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu.
Dari pemeriksaan awal, APD mengaku diperintahkan oleh AF yang disebut merupakan warga binaan di Lapas Petobo untuk mengambil kembali paket tersebut.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Pribadi Sembiring mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dan mendalami keterlibatan pihak lain.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Petobo untuk mengklarifikasi apakah benar AF menyuruh APD. Kami juga ingin memastikan sabu-sabu itu milik siapa dan kepada siapa dikirim ke Tolitoli,” ungkapnya di Palu, Selasa (12/5/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa dua paket plastik klip diduga sabu-sabu dengan berat bruto 50,84 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop, dan satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam.
Saat ini APD beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. APD dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.









Komentar