OUTENTIK-Sebanyak 51 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Tengah ditutup sementara pada Kamis (9/4/2026) karena tidak memenuhi standar sanitasi, khususnya belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional. Dari total 203 SPPG yang beroperasi di Sulteng, penutupan tersebut berdampak pada sebagian layanan MBG.
“Penertiban ini dilakukan terhadap SPPG yang belum memiliki IPAL ataupun belum mengantongi SLHS dalam penyediaan program MBG,” ujar Kepala Subbagian Tata Usaha KPPG Palu, Muhammad Aril Putra.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merujuk pada surat Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan tertanggal 31 Maret 2026 yang telah disetujui Direktur Wilayah III. Pemerintah juga akan menerapkan sistem grading untuk seluruh SPPG di Indonesia guna meningkatkan standar operasional.
“Ke depan, pemerintah juga akan menerapkan sistem grading atau pengelompokan level untuk seluruh SPPG di Indonesia,” terangnya.
SPPG yang ditutup dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan, terutama pembangunan IPAL dan pengurusan SLHS. Namun, hingga kini belum ada batas waktu resmi yang ditetapkan.
“Tidak ada tenggat waktu yang ditentukan. Tapi kami mengimbau agar segera menyelesaikan pengurusan SLHS dan pembangunan IPAL agar bisa kembali beroperasi,” jelasnya.
Pengelola diwajibkan melengkapi dokumen pendukung berupa bukti perbaikan untuk diverifikasi sebelum izin operasional diterbitkan kembali. Dalam proses tersebut, koordinasi dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk IPAL dan Dinas Kesehatan terkait SLHS.
“Pemerintah menegaskan, penutupan ini bersifat sementara dan akan dicabut setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh masing-masing pengelola SPPG,” ujarnya.









Komentar