Kejari Sigi Musnahkan 210 Gram Sabu hingga Ratusan Kosmetik Ilegal

OUTENTIK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), terdiri atas 210,4132 gram sabu, 322 butir tablet Trihexyphenidyl (THD), serta ratusan produk kosmetik ilegal.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Sigi, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu (5/8/2026), sebagai pelaksanaan putusan pengadilan dan bentuk eksekusi perkara tindak pidana umum.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra, serta dihadiri unsur Pengadilan Negeri Donggala, Polres Sigi, Kodim 1306/Kota Palu, Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, dan jajaran Kejari Sigi. Dalam sambutannya, Irwan menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

“pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti setidaknya memiliki 3 (tiga) poin penting yakni, Pertama: memberikan kepastian hukum bahwa barang bukti dari berbagai tindak pidana tidak disalahgunakan serta telah dieksekusi secara nyata sesuai putusan hakim. Kedua: menunjukkan hadirnya negara di tengah masyarakat guna memberantas peredaran barang ilegal terutama narkotika, obat terlarang, dan senjata tajam, yang berpotensi merusak sendi-sendi kehidupan sosial. Dan Ketiga: menjadi wujud keterbukaan serta pertanggungjawaban kami kepada masyarakat, bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan secara tuntas sampai pada pemusnahan barang bukti,” ungkap Kajari.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mutiara Ayu Puspitasari, melaporkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tablet THD. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari satu perkara kosmetik ilegal berupa 150 pot Lotion Beauty 250 gram, 110 pot Lotion Beauty 100 gram, 180 sachet Bedak Lotong Beauty, dan empat botol Beauty Bibit Extra.

Barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan mesin pelumat atau blender yang dicampur senyawa kimia pembersih sebelum ditimbun ke dalam lubang tanah. Sementara barang bukti lain, termasuk botol bekas kosmetik ilegal, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda.

Komentar