Gegara Tumbuhan Ini, WNA Jerman Diamankan Imigrasi Palu

OUTENTIK-Seorang warga negara (WN) Jerman berinisial VAT harus berurusan dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu setelah diduga mengumpulkan sampel flora endemik tanpa izin di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Sulawesi Tengah.

Pria tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun, selama berada di wilayah Lore Tengah, Kabupaten Poso, ia diduga melakukan aktivitas pengambilan sampel tumbuhan di sekitar area penginapan Berkat Homestay, Desa Doda, yang termasuk dalam kawasan konservasi TNLL.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menjelaskan bahwa setiap kegiatan penelitian, terlebih di kawasan konservasi, wajib dilengkapi dokumen resmi. Di antaranya izin riset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), izin masuk kawasan konservasi, serta dokumen angkut spesimen seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) atau Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN).

“Yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan pengumpulan sampel tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan,” ujar Akmal dalam konferensi pers di Palu, Selasa (4/3).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WNA tersebut tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen penting, termasuk surat izin riset dari BRIN, izin masuk kawasan konservasi, dokumen angkut spesimen, serta bukti adanya mitra atau pendamping lokal—yang menjadi kewajiban bagi peneliti asing.

Petugas kemudian mengamankan sampel-sampel tumbuhan yang dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Imigrasi Palu juga telah berkoordinasi dengan BRIN dan instansi konservasi setempat guna memastikan apakah prosedur penelitian dan pemindahan sampel telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat dugaan pelanggaran tersebut, VAT berpotensi dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 serta Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan izin tinggal.

“Penegakan aturan keimigrasian dan perlindungan sumber daya hayati harus berjalan beriringan. Kami akan memastikan proses ini ditangani sesuai hukum,” tegas Akmal.

Hingga kini, proses pemeriksaan dan klarifikasi masih berlangsung. Pihak Imigrasi Palu menegaskan akan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sembari terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekayaan hayati Indonesia, khususnya flora endemik di kawasan konservasi seperti TNLL, dilindungi ketat oleh hukum dan tidak dapat diambil atau diteliti tanpa prosedur resmi.

Komentar