OUTENTIK-Polres Sigi menetapkan seorang pria berinisial S (42) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi-saksi, sebagaimana dikonfirmasi pada Selasa (3/3/2026) di Mapolres Sigi.Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Siti Elminawati, S.H., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Yang bersangkutan saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Penyidik menduga peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2025 dan saat ini masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.









Komentar