PALU – DPRD Kota Palu mulai memproses Pergantian Antarwaktu (PAW) Wakil Ketua II Mohammad Anugrah Pratama setelah menerima surat dari Partai NasDem terkait pergantian tersebut pada 21 September 2026.
Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola membenarkan proses PAW tersebut. DPRD juga telah menerima surat balasan dari KPU setelah sebelumnya menyampaikan pemberitahuan terkait proses pergantian Anugrah.
“Iya betul, kemarin KPU sudah memberikan surat balasan terkait PAW Wakil Ketua II DPRD,” kata Rico saat dikonfirmasi.
Surat pengantar PAW dari Partai NasDem bernomor 09-SE.2/DPD-NasDem-Palu/IX/2026 tertanggal 20 September 2026.
Sekretaris DPRD Kota Palu Nawab Kursaid mengatakan surat dari Partai NasDem diterima sekretariat pada 21 September 2026. Surat tersebut kemudian diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
“Surat dari Partai NasDem terkait penyampaian perihal pelaksanaan pergantian antarwaktu (PAW) kami terima pada 21 September 2026,” kata Nawab.
Setelah mendapat disposisi Ketua DPRD, sekretariat mengirimkan pemberitahuan kepada KPU. Saat ini, DPRD Palu masih menyelesaikan tahapan administrasi sebelum proses dilanjutkan ke gubernur melalui wali kota.
“DPRD memproses permintaan PAW dari partai sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Rico.
Nawab mengatakan belum ada jadwal resmi rapat paripurna untuk menetapkan PAW tersebut. DPRD masih menyesuaikan jadwal dengan agenda lainnya, termasuk kegiatan Badan Anggaran.
“Sudah ada estimasi waktu yang akan kami tentukan. Saat ini juga bertepatan dengan kegiatan Badan Anggaran yang sedang melaksanakan rapat. Jadi, jadwal paripurna juga perlu disesuaikan dengan kegiatan tersebut,” kata Nawab.
Setelah tahapan di DPRD selesai, proses PAW akan diteruskan kepada gubernur untuk penerbitan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.









Komentar