Menantu Curi Motor Mertua Saat Salat di Masjid

OUTENTIK– Seorang pria berinisial IB alias Baim ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu setelah diduga mencuri sepeda motor milik mertuanya saat korban sedang melaksanakan salat di sebuah masjid di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

IB ditangkap di Jalan Kelor, Kelurahan Duyu, Kecamatan Palu Selatan, pada Senin (28/9/2026). Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kecurigaan mengarah pada menantu korban. Polisi kemudian menerima informasi keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Ismail, Kamis (1/10/2026).

Kasus tersebut dilaporkan korban pada 6 Desember 2025. Adapun pencurian terjadi pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 Wita di salah satu masjid di Jalan Kelor, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat.

Dari pemeriksaan awal, IB mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial AN. Keduanya diduga mengambil motor korban setelah sebelumnya mengambil kunci kendaraan.

“Keduanya diduga sebelumnya telah mengambil kunci sepeda motor milik korban. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di kawasan masjid untuk melaksanakan salat,” terang Ismail.

Ismail mengatakan motor tersebut telah dijual. Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk membayar utang, membeli sabu, dan bermain judi online.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penjualan kendaraan tersebut diduga digunakan untuk membayar utang, membeli narkotika jenis sabu, dan bermain judi online,” tuturnya.

IB kini diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami peran dan keberadaan AN.

Komentar