Reses Reinhard Vester Tamma Bahas Kepastian Perizinan Pasar Daging di Jalan Sulawesi

OUTENTIK-Proses perizinan pasar daging khusus di Jalan Sulawesi, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, masih berproses. Pemerintah Kota Palu memastikan legalitas lahan, kesesuaian tata ruang, serta persyaratan teknis dan administrasi harus dipenuhi sebelum izin diterbitkan.

Anggota DPRD Kota Palu, Reinhard Vester Tamma, meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut agar aktivitas perdagangan memiliki kepastian hukum.

Hal itu disampaikannya saat reses, Selasa, 18 Agustus 2026, setelah menerima aspirasi pedagang dan masyarakat terkait keberadaan pasar di bagian depan dan belakang kawasan tersebut.

Reinhard menjelaskan, pasar tersebut sebelumnya berada di lokasi yang sama, tetapi dipindahkan ke bagian belakang setelah terjadi sengketa lahan. Ia meminta pemerintah tidak menutup aktivitas pedagang tanpa memberikan solusi, mengingat pasar tersebut telah lama menopang perekonomian masyarakat setempat.

“Dari pemerintah kota sampai sekarang belum mengeluarkan persyaratan-persyaratan untuk pengurusan izin. Makanya saya meminta ini menjadi perhatian khusus,” ujar Reinhard.

Ketua RW 7, Ari, juga meminta kepastian mengenai status kedua pasar tersebut. Menurutnya, pasar di bagian depan sedang mengajukan izin, sementara pasar di belakang disebut telah memiliki izin. Ia khawatir ketidakjelasan tersebut memicu gesekan antarwarga dan pedagang.

“Supaya tidak terjadi pergesekan, saya meminta dari tata ruang atau perizinan memberikan penjelasan dan solusi terbaik sehingga warga antara pasar yang di belakang dan di depan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Ari.

Pihak Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Muhajir, mengatakan kegiatan pasar harus disesuaikan dengan peruntukan tata ruang. Kawasan Jalan Sulawesi merupakan kawasan permukiman sehingga perlu dipastikan apakah kegiatan perdagangan diperbolehkan. Selain itu, legalitas tanah menjadi syarat penting sebelum proses perizinan dilanjutkan.

“Biasanya kendala paling mendasar dalam proses perizinan itu terkait legalitas tanah. Kita harus melihat secara legalitas apakah nantinya tidak bermasalah,” ujar Muhajir.

Dia menyebut berkas pasar di bagian belakang telah masuk dan akan segera ditindaklanjuti. Sementara itu, DPMPTSP Kota Palu menegaskan alas hak atau legalitas kepemilikan tanah menjadi salah satu syarat utama penerbitan dokumen pemanfaatan ruang. Nama pemohon dalam SKIPR atau KKPR harus sesuai dengan dokumen kepemilikan lahan atau memiliki dasar hukum yang menghubungkannya dengan pemilik tanah.

“Dari sisi penanaman modal dan perizinan, salah satu persoalan dalam penerbitan surat keterangan informasi pemanfaatan ruang adalah alas hak. Konsekuensi hukumnya sangat tinggi,” ujar perwakilan DPMPTSP Palu.

Selain legalitas lahan dan tata ruang, DPMPTSP masih menunggu rekomendasi Dinas Perdagangan terkait kategori pasar, apakah pasar tetap atau insidental. Setiap pedagang juga wajib memiliki NIB sebagai legalitas usaha.

Sementara persyaratan dasar perizinan meliputi KKPR atau SKIPR, dokumen lingkungan seperti SPPL, serta PBG. DPMPTSP menyatakan siap menindaklanjuti proses perizinan setelah menerima rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan Pertanahan.

“Kami di PTSP tetap menunggu hasil rekomendasi penataan ruang dari teman-teman Dinas Tata Ruang,” tandasnya.

Dalam reses tersebut juga dihadiri Koordinator Pelaksanaan Reses Dapil I H. Agussalim, S.Sos dan Yulianti Pakiding, S.Sos, M.A.P serta staf pendamping Natalia, SE., Hernika, SKM.

Komentar