OUTENTIK-Polresta Palu melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam dua pengungkapan kasus berbeda di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/5/2026) hingga Minggu (10/5/2026) dengan total barang bukti sabu hampir 50 gram yang diduga berasal dari jaringan Kayumalue.
Kasus pertama mengamankan seorang pria berinisial S.I.L. pada Jumat (8/5) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Merpati, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore. Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua paket diduga sabu seberat bruto 3,872 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, serta satu unit telepon genggam Oppo warna kuning.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.I.L. beserta barang bukti diduga sabu,” ujar Kompol Usman.
Dari hasil pemeriksaan awal, S.I.L. mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Berto di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali di Kota Palu.
Sementara itu, kasus kedua diungkap polisi pada Minggu (10/5) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Juanda Lorong Juanda I, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan.
Dua pria berinisial M.R. (24) dan N.S. (31) diamankan bersama satu paket besar diduga sabu seberat bruto 45,994 gram.
Selain barang bukti sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 tanpa pelat nomor serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Oppo dan Vivo.
“Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu yang melibatkan dua orang tersebut. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu paket besar diduga sabu,” kata Kompol Usman.
Kedua pelaku diduga memperoleh sabu dari seseorang bernama Faat di wilayah Kayumalue untuk diedarkan kembali di Kota Palu.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang masuk ke wilayah Kota Palu. Peredaran narkoba menjadi perhatian serius dan akan kami tindak tegas,” tambah Kompol Usman.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.









Komentar