OUTENTIK-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tipidter tengah menyelidiki dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di wilayah Banggai Laut, Kamis (15/4/2026).
Dalam penyelidikan tersebut, petugas mengamankan total sekitar 2.150 liter Bio Solar dari sebuah lokasi penampungan di Kelurahan Lompio dan satu kendaraan pick-up yang dihentikan di Desa Lampa.
Penyelidikan dimulai sekitar pukul 13.30 Wita saat petugas melakukan pengecekan di sebuah lokasi tertutup berupa bekas bengkel milik warga berinisial HP di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai.
Dari lokasi itu, polisi menemukan 58 jerigen berkapasitas 20 liter yang berisi Bio Solar dengan total sekitar 1.160 liter, serta satu unit mobil Isuzu Panther pick-up bernomor polisi DN 8003 HA yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU.
Selain itu, petugas juga menghentikan satu unit Suzuki Carry pick-up bernomor polisi DN 1359 CA di Jalan Tadulako, Desa Lampa, Kecamatan Banggai. Dari kendaraan tersebut ditemukan 30 jerigen berisi Bio Solar dengan total sekitar 990 liter, serta enam jerigen kosong.
Kendaraan dan BBM itu diketahui milik warga berinisial H yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kelurahan Lompio.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Banggai, Polres Banggai Kepulauan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan pihaknya akan menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum untuk memberantas praktik ilegal ini,” tutupnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan maupun distribusi ilegal BBM subsidi serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan di lingkungan sekitar.









Komentar