Polisi Tangkap Dua Pencuri Motor, Beraksi di 37 TKP di Palu

OUTENTIK-Dua pria pencuri sepeda motor di Kota Palu, Sulawesi Tengah, berinisial EL (52) dan AP (20), ditangkap polisi setelah terbukti beraksi di 37 lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palu Polda Sulawesi Tengah.

“Pengungkapan kasus pencurian kendaraan sepeda motor ini diungkap oleh unit Jatanras Satreskrim Polresta Palu Polda Sulawesi Tengah,” ujar Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan warga yang kehilangan motor sejak Mei 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui, hingga akhirnya diamankan di Kelurahan Poboya, Kecamatan Palu Selatan, pada Kamis (16/10).

“Dari dua orang pelaku, satu orang residivis yakni EL dan satu AP pemain pemula,” terangnya.

Keduanya mengaku beraksi bersama satu rekan lain yang masih berstatus DPO. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.

Polisi menyita 32 unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.

“Di depan ini masih 11 unit sudah ada LP, sisanya ada dibelakang. Hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Deny.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Komentar