Empat Pengedar dan Pengguna Sabu Ditangkap di Palu Barat, Salah satunya Wanita

OUTENTIK-Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi di Jalan Selar, Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat, pada Selasa, 6 Mei 2025.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, yang mengindikasikan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Ke empat tersangka berinisial S.S. (28), A.P. (25), A.B. (17), dan seorang wanita berinisil ZDA (17).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan total 4 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan lebih dari 3 gram, serta sejumlah barang bukti seperti tas dan gulungan tisu.

Empat tersangka diamankan di waktu berbeda.

Pelaku berinisial S.S. ditangkap pukul 15.40 WITA dengan barang bukti sabu seberat 0,297 gram. Kemudin A.P diamankan lima menit sebelumnya dengan dua paket sabu seberat 1,650 gram dijalan Selar.

Sementara A.B. kedapatan menyimpan 0,301 gram sabu, dan ZDA memiliki dua paket sabu seberat 0,968 gram.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku narkotika.

“Sekecil apa pun jumlahnya, narkoba adalah ancaman. Bukan hanya bagi pelaku, tapi juga bagi lingkungan dan generasi muda,” ujarnya Sabtu 10/05/2025.

Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

Penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya melibatkan orang dewasa, tetapi juga menyasar kalangan remaja.

Komentar