Outentik-Pria asal Kabupaten Buol berinisial SR harus mendekam di dalam sel tahanan Setelah terbukti terlibat kasus dugaan Money Politic (Politik uang).
Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari pada Kamis 28/11/2024 mengatakan, kasus ini terjadi pada 21 Oktober 2024 di Desa Tongon Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol. SR merupakan seorang relawan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Buol pada Pilkada 2024 ini.
SR berinisiatif memberikan bibit kakao berusia tiga bulan sebanyak 1000 bibit kepada warga, dengan maksud agar warga solid memilih salah satu paslon dan tidak memilih paslon lainnya.
“Dalam kasus ini SR diduga melanggar pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 10 tahun 2020 berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” beber Sugeng.
Saat ini penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Buol telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan relawan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buol tersebut.
Penyidik Gakkumdu Polres Buol telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Buol.
“Kasus dugaan Money Politic dengan tersangka SR (55) sudah P.21 dan hari ini telah dilimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Buol,” jelasnya.
Dengan demikian kasus pelanggaran Pilkada 2024 yang teregistrasi dalam laporan polisi nomor : LP/B/435/X/2024/SPKT/Polres Buol/Polda Sulteng dengan terlapor inisial SR dinyatakan selesai.
Tersangka SR (55) diancam penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar.









Komentar