HANDAL Minta MK Batalkan kemenangan Hadi-Imelda di Pilwalkot Palu

Outentik-Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Kota Palu nomor urut 1, Hidayat- Andi Nur B Lamakarate (Handal) meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan kemenangan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomir urut 2, Hadianto Rasyid – Imelda Liliana Muhidin.

Hal tersebut termuat dalam petitum atau berkas tuntutan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah isi petitum tersebut yakni, Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, Menyatakan batal Keputusan KPU Kota Palu Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali KotaTahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024, Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil WalikotaNomor Urut 2 atas nama Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin.

Kemudian, menyatakan batal Keputusan KPU Kota Palu Nomor 502 Tahun 2024 tentang penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024 sepanjang untuk pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2 atas nama Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin.

Memerintahkan termohon (KPU Kota Palu) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin di seluruh TPS di Kota Palu, atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Ada beberapa poin permohonan yang disampaikan oleh tim Kuasa Hukum HANDAL ke MK. Dalam permohonan tersebut secara garis besarnya yaitu mengenai adanya pelanggaran berupa penggantian pejabat di lingkungan Pemkot Palu tanpa persetujuan menteri oleh Petahana (Hadianto Rasyid).

Serta dugaan kecurangan penghalangan hak konstitusional warga untuk memilih.

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pasangan Hidayat- Andi Nur B Lamakarate (HANDAL) akan dimulai pada Senin13 Januari 2025. Sidang Mahkamah dengan nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dijadwalkan untuk agenda pemeriksaan pendahuluan.

Komentar