OUTENTIK-Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan, menerbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Minggu, 1 November 2026, guna mencegah kerusakan lingkungan serta ancaman kesehatan masyarakat di wilayah Sulteng.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolda Sulteng Nomor: MAK/1/XI/2026. Berdasarkan aturan ini, setiap warga dilarang membakar hutan dan lahan dengan alasan apa pun yang dapat memicu pencemaran udara, kerusakan ekosistem, dan gangguan kesehatan.
Polda Sulteng memastikan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Pelaku baik yang sengaja maupun karena kelalaian akan dijerat dengan Pasal 308 KUHP (ancaman penjara hingga 15 tahun), Pasal 311 KUHP (ancaman hingga 5 tahun), serta UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan.
“Setiap orang yang sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Sanksi pidana yang dicantumkan antara lain Pasal 308 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hingga 5 tahun,” tegas Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin.
Polisi bersama pemangku kepentingan terkait kini meningkatkan patroli pencegahan dan meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas pembakaran agar kebakaran tidak meluas.









Komentar