OUTENTIK-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25,8 gram bruto serta menangkap seorang tersangka berinisial Pr. I alias I (45) asal Kota Palu di Desa Membuke, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso.
Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan menyatakan penangkapan tersangka yang merupakan warga Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kota Palu, tersebut dilakukan pada Selasa (29/9) sekitar pukul 13.00 WITA.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 25,8 gram, serta alat bantu penggunaan narkoba seperti kaca pireks dan timbangan digital,” kata Kadriawan di Poso.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Poso Pesisir Utara.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso yang dipimpin IPTU Kadriawan bersama IPDA Khaeruddin melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan. Petugas kemudian menyergap tersangka di Jalan Trans Sulawesi, Desa Membuke.
Penggeledahan terhadap tersangka dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.
Kadriawan menegaskan jumlah barang bukti yang disita mengindikasikan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan berpotensi sebagai pengedar yang berupaya memasok sabu ke wilayah Poso.
“Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami tidak akan berhenti mengejar para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Poso,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok maupun bandar utama di balik tersangka.
Ia juga mengingatkan bahwa sanksi pidana bagi pelaku peredaran narkotika Golongan I sangat berat, terlebih dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan aturan penyesuaian pidana terbaru.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi mewujudkan Poso yang bersih dan aman dari narkotika,” kata Kadriawan.









Komentar