OUTENTIK-Seorang perempuan di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, diamankan polisi setelah kedapatan berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Poso. Sabu tersebut disembunyikan di dalam botol sampo yang dibawanya saat hendak menjenguk seorang narapidana.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 11.00 Wita di Rutan Kelas IIB Poso, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota Selatan.
Perempuan berinisial RIL awalnya datang sebagai pengunjung untuk menemui salah seorang warga binaan. Namun saat pemeriksaan barang bawaan dilakukan petugas jaga Rutan, ditemukan satu paket plastik bening yang diduga berisi sabu di dalam botol sampo merek Head & Shoulders.
Mengetahui adanya temuan tersebut, pihak Rutan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Poso. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan perempuan tersebut beserta barang bukti.
Dari hasil penimbangan, paket yang diduga berisi sabu itu memiliki berat bruto sekitar 0,98 gram.
Kasatresnarkoba Polres Poso IPTU Kadriawan mengatakan sabu tersebut diduga akan diserahkan kepada seorang narapidana penghuni Rutan Poso berinisial UM alias Ujang.
“Kami menerima informasi dari petugas Rutan Kelas IIB Poso terkait adanya seorang perempuan yang diduga mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam Rutan. Anggota langsung bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujar Kadriawan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga menemukan adanya dugaan keterlibatan narapidana lain yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palu. Informasi tersebut kini menjadi bahan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga masih dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga sabu seberat bruto 0,98 gram, satu botol sampo yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, serta dua unit telepon genggam.
Kadriawan menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri asal-usul sabu dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Tindakan menyelundupkan narkotika merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi hukum berat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyelundupan narkotika, termasuk ke dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan,” tegasnya.
Saat ini perempuan tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Poso. Penyidik juga tengah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.









Komentar