OUTENTIK-Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memastikan tidak ada rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepastian ini disampaikan di Kota Palu, Sabtu (28/3), karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sekitar Rp4,7 triliun dinilai masih mampu membiayai belanja pegawai serta mendukung pelayanan publik.
“Sampai saat ini kami masih mampu membiayai gaji PPPK dan belum ada kebijakan pemerintah daerah memberhentikan mereka,” ujar Anwar Hafid.
Menurutnya, pengangkatan PPPK dilakukan berdasarkan kebutuhan pemerintah daerah dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan aparatur sipil negara (ASN) diminta tetap fokus bekerja dan menunjukkan kinerja terbaik meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Kontribusi PPPK sangat dibutuhkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Para ASN jangan terbebani dengan isu-isu yang berkembang, silakan fokus bekerja melayani rakyat. Tunjukkan prestasi dengan kinerja yang baik,” tutur Anwar.
Ia menambahkan kebijakan merumahkan pegawai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap pembangunan daerah, termasuk meningkatnya angka pengangguran terbuka.
Pemerintah daerah, kata dia, terus berupaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan demi kesejahteraan masyarakat.









Komentar