OUTENTIK-Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melimpahkan tiga tersangka kasus peredaran sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Poso pada Selasa, 27 Oktober 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pelimpahan tahap II ini menjadi langkah awal menuju proses persidangan di Pengadilan Negeri Poso.
Ketiga tersangka berinisial G.L (43), S (47), dan B.S (40) yang merupakan warga Kecamatan Lage diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/21/VII/2026.
Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, menegaskan bahwa kelengkapan bukti dan keterangan saksi menjadi kunci utama dalam menjerat pelaku.
“Penyerahan tiga tersangka dari wilayah Kecamatan Lage hari ini adalah buah kerja keras tim penyidik kami dalam mengurai jaringan narkoba yang beroperasi di area perkebunan dan pemukiman warga. Status P-21 yang diberikan oleh Kejari Poso menunjukkan bahwa bukti-bukti yang kami kumpulkan sangat kuat dan memenuhi unsur delik pidana. Kami yakin, ketiga tersangka ini akan menghadapi hukuman yang setimpal sebagai efek jera bagi mereka dan orang lain yang berniat sama,” ujar IPTU Kadriawan.
IPTU Kadriawan juga mengapresiasi sinergi antara Polri dan Kejaksaan serta memperingatkan para pelaku lainnya agar tidak coba-coba melanggar Undang-Undang Narkotika di wilayah Poso.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan Jaksa di Kejari Poso atas koordinasi yang solid selama proses prapenuntutan. Sinergi ini memastikan bahwa setiap kasus narkoba ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Bagi masyarakat Poso, khususnya di wilayah Lage dan sekitarnya, kami ingatkan bahwa polisi terus memantau pergerakan pengedar. Jangan coba-coba melanggar UU Narkotika karena kami akan terus mengejar hingga tuntas, mulai dari pengungkapan, penyidikan, hingga eksekusi hukuman,” tambahnya.









Komentar