Korupsi Pajak Tambang, Eks Kepala Bapenda Donggala Ditahan di Rutan Palu

OUTENTIK-Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah bersama Tim JPU dan Kejari Donggala melimpahkan tersangka Mohammad Fahri Oktafianes beserta barang bukti (tahap II) ke tahap penuntutan di Palu, atas perkara dugaan korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah sektor pertambangan tahun 2019–2023 yang merugikan keuangan daerah.

Usai pelimpahan tersebut, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala itu langsung ditahan oleh Tim JPU selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu sejak Senin (26/10).

“Iyaa betul tadi sdh dlaksanakan tahap 2 terhadap perkara An. Fahri,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Muhammad Fikri.

Dugaan penyimpangan perpustakaan pajak daerah ini terjadi pada kegiatan pertambangan yang melibatkan PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Komentar