Polda Sulteng Amankan Dua Pengguna Saat Penggerebekan Narkoba di Tatanga

OUTENTIK-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menggelar penggerebekan di wilayah Tatanga, Kelurahan Tawanjuka, Kota Palu, Jumat (9/10/2026) sore, guna memberantas sarang peredaran narkoba.

Penindakan yang dilaksanakan atas instruksi Presiden RI melalui Kapolri dan Kapolda Sulteng ini berhasil mengamankan dua orang yang terindikasi sebagai pengguna.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa alat isap sabu (bong), senjata tajam, hingga senapan angin. Kedua pengguna yang ditangkap kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan terancam diarahkan ke program rehabilitasi jika terbukti sebatas penyalahguna.

“Ada dua orang yang kita bawa, yang pengguna. Pengguna saja yang kita bawa. Untuk pengedar belum ada dapat,” ujar Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi penindakan di kawasan tersebut tidak akan berhenti sampai di sini dan bakal terus digencarkan secara berkelanjutan.

“Saya jelaskan bahwa operasi ini adalah perintah dari Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri dan ditanggapi oleh Pak Kapolda. Kemudian kita melaksanakan operasi pemberantasan sarang narkoba,” jelas Pribadi.

Terkait nasib kedua orang yang diamankan, kepolisian akan menentukan langkah selanjutnya setelah proses pemeriksaan selesai.

“Ya, kita periksa. Kalau pengguna ya kita upayakan kita rehab,” pungkasnya.

Komentar