OUTENTIK-Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan pengangkutan ilegal 1,19 ton (1.190 liter) biosolar bersubsidi menggunakan mobil Toyota Kijang di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, pada Rabu (7/10/2026) malam.
Langkah hukum ini diambil untuk mengusut tuntas praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengonfirmasi bahwa kepolisian telah menyita barang bukti berupa 35 jerigen biosolar dan mengamankan seorang sopir berinisial HA (51).
Menurut keterangan HA, BBM tersebut diambil dari gudang milik T di Pagimana dan hendak diantar ke gudang penampungan milik A di Pelabuhan Rakyat Luwuk dengan upah Rp200 ribu per trip. Saat ini barang bukti dititipkan di Polsek Pagimana guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan dan jika telah terpenuhi unsurnya, akan dinaikkan ke penyidikan,” kata Kombes Achmad Muhaimin.
Pihak kepolisian menegaskan bakal memanggil pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal ini. Kepolisian juga mengimbau warga agar aktif melaporkan indikasi penyelewengan BBM bersubsidi di wilayahnya.
“Kami mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.









Komentar