OUTENTIK-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Li Chengkai yang diduga melanggar aturan keimigrasian usai melangsungkan pernikahan secara agama dengan seorang warga Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Pernikahan yang berlangsung di Desa Lakea, Minggu (26/7/2026), itu tidak diakui secara hukum karena yang bersangkutan tidak mengantongi izin dari Kedutaan Besar China.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Muhammad Akmal mengatakan pihaknya menerima laporan dari Kesbangpol Kabupaten Buol yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), kemudian membawa Li Chengkai ke Kantor Imigrasi Palu untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah menerima laporan tersebut, Imigrasi berkoordinasi dengan Kesbangpol yang merupakan bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Li Chengkai kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Muhammad Akmal, Kamis (30/7/2026).
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Li Chengkai tidak memiliki izin dari Kedutaan Besar China untuk menikah dengan WNI sehingga pernikahan yang dilakukan hanya secara agama tidak sah secara hukum.
“Yang bersangkutan tidak memiliki izin dari Kedutaan China untuk melakukan pernikahan sehingga tidak dapat melakukan pernikahan yang sah secara hukum,” katanya.
Imigrasi mengungkapkan Li Chengkai merupakan mantan pekerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang kembali masuk ke Indonesia pada 21 Juli 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA). Kedatangannya disebut bertujuan untuk melangsungkan pernikahan dengan warga Buol.
Petugas turut mengamankan paspor, dokumen izin tinggal, serta dokumentasi foto pernikahan sebagai barang bukti. Li Chengkai diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi.
“Rencananya yang bersangkutan akan kita kenai tindakan pendeportasian untuk dipulangkan ke negara asalnya,” ujar Muhammad Akmal.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Oktavianus mengatakan proses deportasi masih menunggu koordinasi dengan maskapai penerbangan.
“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan maskapai penerbangan. Terkait tanggal keberangkatan akan kami informasikan selanjutnya karena ada aturan-aturan dari maskapai yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan deportasi akan dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk menggunakan maskapai yang sama dengan saat WNA tersebut memasuki Indonesia.
