‎Polda Sulteng Pajang Barang Curian Hasil Kejahatan, Ada Kulkas hingga Molen Semen

OUTENTIK-Pemandangan tak biasa terlihat di halaman Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah. Sejumlah barang hasil tindak kejahatan dipajang dalam kegiatan rilis pengungkapan kasus kriminal, mulai dari mobil, puluhan sepeda motor, hingga barang-barang unik seperti molen pengaduk semen, kulkas, keyboard, tabung gas oksigen, dan genset.‎‎

Barang-barang tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan berbagai kasus pencurian yang ditangani Polda Sulteng dan polres jajaran selama periode Januari hingga Mei 2026.‎‎

Kapolda Sulteng, Brigjen Pol. Nasri, mengatakan selama periode tersebut pihaknya berhasil mengungkap 60 kasus kejahatan konvensional atau C3 yang meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas).

‎‎”Ditreskrimum Polda Sulteng dan polres jajaran berhasil mengungkap 60 kasus C3, terdiri dari 21 kasus curanmor, 24 kasus curat, dan 15 kasus curas, dengan jumlah tersangka sebanyak 88 orang,” kata Nasri dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).‎‎

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan beragam barang bukti. Selain 24 unit sepeda motor dan tiga unit mobil, polisi juga menyita barang-barang lain seperti 50 kilogram beras, 40 batang besi, 22 unit telepon genggam, 20 batang kusen aluminium, 20 petak tenda, tiga unit laptop, hingga tiga ekor ayam.‎‎

Tak hanya itu, polisi juga menyita berbagai barang lainnya, mulai dari tabung gas, regulator, meteran PDAM, pompa gas, trafo las, handy talky (HT), tablet, hingga sejumlah peralatan rumah tangga dan proyek.‎‎

Nasri mengatakan sebagian barang bukti kendaraan bermotor yang telah teridentifikasi pemilik sahnya akan diserahkan kembali kepada para korban secara simbolis.‎‎

“Selanjutnya akan dilakukan penyerahan secara simbolis barang bukti kendaraan bermotor roda dua dan roda empat kepada para korban yang telah teridentifikasi sebagai pemilik sah dari kendaraan tersebut,” ujarnya.

‎‎Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan implementasi dari arahan Kapolri untuk memberantas kasus curanmor, curat, dan curas secara tegas dan berkelanjutan karena dinilai sangat meresahkan masyarakat.‎‎

“Pemberantasan curanmor, curat, dan curas harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan karena kasus-kasus ini sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.‎

Komentar