Tersangka Kasus Sabu di Palu Ikut Musnahkan Barang Bukti Miliknya Sendiri

OUTENTIK-Seorang pria berinisial FF, tersangka kasus narkotika jenis sabu, ikut serta dalam proses pemusnahan barang bukti miliknya sendiri. Aksi ini terjadi dalam proses pemusnahan di Mapolresta Palu.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 12 dari 13 paket sabu yang disita dari tersangka. Pemusnahan dilakukan pada Rabu, 21/05/2025.

“Ini bagian dari transparansi proses hukum serta bentuk komitmen Polri dalam memerangi narkoba,” ujar Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams.

FF ditangkap pada 13 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore. Ia diduga sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu.

Barang bukti yang disita mencapai berat 2.454 gram lebih, terdiri dari paket besar, sedang, dan kecil. Selain itu, polisi juga menyita timbangan, sendok sabu, dan handphone.

Sabu dengan berat 2kilogram lebih ini disita dari rumah orang tuanya yang ada di Jalan Garuda, Kota Palu. Sementara pelaku sendiri tinggal di jalan I gusti Ngurah Rai, Palu Selatan.

“Total sabu yang kami musnahkan hari ini sebanyak 2.420 gram lebih,” jelas Kapolres.

Dari total barang bukti, sebagian kecil disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. FF kini menjalani proses penyidikan dan terancam hukuman berat.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Komentar