Polresta Palu Rebus Sabu hampir 2 kilogram di depan pemiliknya

Outentik– Kepolisian Resort Kota (Polesta) Palu melakukan pemusnahan sabu seberat 1.6 kilogram, di Mapolresta Palu Senin, 28/04/2025.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams.

“Barang bukti ini merupakan narkotika yang berhasil diamankan Polresta Palu dari dua kasus,” ujarnya.

Barang bukti tersebut direbus didalam panci dan kemudian air hasil rebusan dibuang ke dalam closet kamar mandi.

Kapolresta menjelaskan, kasus yang pertama adalah hasil tangkapan Polresta Palu pada 11 Maret 2025 dengan tersangka pria berinisial HY, Warga Desa Beka, Kabupaten Sigi. Pelaku ditangkap di jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan.

Kemudian, kasus yang kedua pria asal Kota Palu berinisial ADW yang diamankan di Kelurahan Tawanjuka pada 17 April 2025.

“Pelaku HY memiliki barang bukti 1 kilogram sabu dan Pelaku ADW sekitar 728 gram. Barang bukti disisihkan sebagian untuk proses persidangan,” terangnya.

Proses pemusnahan juga diikuti oleh sejumlah perwakilan.

“Untuk ke dua tersangka saat ini dalam proses penyidik, dan disangkakan pasal 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” terangnya.

Komentar