Kadis dan Sekdis di Sigi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Alat Pakan

OUTENTIK-Kejaksaan Negeri Sigi menetapkan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi proyek pembangunan serta pengadaan alat olahan pakan tahun anggaran 2023-2024.

Dari praktik tersebut, kedua tersangka diduga memperoleh uang hingga Rp 767 juta.

Kedua tersangka masing-masing berinisial I selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi dan MA selaku Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.

Penetapan tersangka diumumkan Kejari Sigi pada Selasa (19/5/2026).Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda mengatakan, para tersangka diduga meminta jatah fee kepada sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di dinas tersebut.

“Modusnya dengan meminta jatah fee kepada para kontraktor dengan persentase bervariasi. Untuk tahun 2023 fee yang diminta sebesar 10 persen setelah dikurangi pajak untuk pekerjaan konsultansi perencanaan, pembangunan fisik, pengadaan peralatan dan konsultansi pengawasan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Pada tahun 2024, besaran fee diduga meningkat menjadi 20 persen untuk sejumlah item pekerjaan seperti konsultansi perencanaan, pengadaan peralatan dan konsultansi pengawasan. Sementara untuk pekerjaan pembangunan fisik tetap sebesar 10 persen.

Kejari Sigi menyebut total uang yang diperoleh dari dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi itu mencapai Rp 767.750.000.

“Dalam proses penyidikan yang berlangsung sekitar dua bulan, penyidik telah memeriksa 28 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, STNK, BPKB, buku rekening, handphone, rekening koran hingga sejumlah uang tunai,” jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari, terhitung mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2026. Keduanya dijerat dengan pasal dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Komentar