OUTENTIK-Sebanyak 2.534 narapidana di lingkungan Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat remisi umum dan pengurangan masa pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, 23 narapidana mendapatkan Remisi Umum II dan dinyatakan langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sulteng Herman Mulawarman mengatakan, total warga binaan di Sulteng mencapai 4.267 orang, dengan jumlah narapidana sebanyak 3.212 orang.
“Warga binaan itu berjumlah 4.267 orang dan narapidana itu 3.212 orang namun yang mendapatkan remisi hari ini, remisi umum 1 dan remisi umum 2 itu 2.534 orang jadi yang tadi sudah disampaikan bahwa ada 23 orang narapidana yang bebas pada hari ini,” kata Herman, Senin (17/8/2026).
Selain narapidana, sebanyak 9 anak binaan di LPKA Kelas II Palu juga mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP).
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido mengatakan pemerintah provinsi siap mendukung keberlanjutan hidup narapidana yang telah bebas melalui berbagai program pemberdayaan dan bantuan usaha.
“kami juga pemerintah provinsi juga memberikan mereka bantuan misalnya mereka mau bertani, mereka mau peternakan, kita akan memberikan bibit-bibit misalnya bibit-bibit coklat, bibit kopi. Kita berikan nanti mereka, supaya mereka bisa keluar dari sini bisa mandiri, berusaha, sehingga dia tidak bergantung kepada orang lain,” kata Reny.
Pemberian remisi dan PMP tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, menunjukkan perubahan perilaku, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.








Komentar