DPRD Palu Soroti Krisis Air Bersih hingga Penuhnya Rumah Sakit

OUTENTIK-Anggota Komisi A DPRD Kota Palu, Ulfa, menyoroti sejumlah persoalan yang masih membebani masyarakat saat rapat paripurna DPRD Kota Palu, Senin (18/5/2026). Persoalan tersebut meliputi krisis air bersih, lahan pertanian yang belum termanfaatkan akibat keterbatasan air, pungutan biaya visum bagi korban tindak pidana, keterbatasan kapasitas rumah sakit, hingga denda pelayanan BPJS Kesehatan.

Dalam penyampaian hasil reses di wilayah Kecamatan Palu Utara-Tawaeli, Ulfa mengungkapkan sekitar 150 hingga 200 hektare lahan di Kelurahan Kayumalue Ngapa masih menjadi lahan tidur karena belum tersedianya sumber pengairan yang memadai.

“Keluhan ini sudah bertahun-tahun disampaikan masyarakat Kayumalue Ngapa dan sampai sekarang masih menjadi persoalan,” ujar Ulfa.

Ia juga menyoroti kesulitan air bersih yang dialami warga Kelurahan Baiya. Menurutnya, masyarakat telah berinisiatif membeli pipa secara swadaya dan hanya membutuhkan bantuan survei dari instansi terkait untuk menghitung kebutuhan jaringan pipanisasi.

“Yang kami minta hanya bantuan menghitung kebutuhan pipanisasi, tetapi sampai hari ini belum ada dinas terkait yang datang melakukan survei,” katanya.

Di sektor kesehatan, Ulfa mengkritik masih adanya biaya visum yang dibebankan kepada korban tindak pidana meski aturan menyebutkan biaya tersebut ditanggung negara untuk kepentingan penyidikan dengan surat pengantar kepolisian.

“Korban sudah terluka, bahkan ada yang ditikam, tetapi masih diminta membayar visum. Padahal aturannya sudah jelas,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai kapasitas rumah sakit di Kota Palu belum mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Kondisi rumah sakit yang sering penuh disebutnya kerap menyulitkan warga mendapatkan pelayanan medis.

“Kadang masyarakat sampai stres karena dibawa ke sana kemari dan tidak tahu harus dirawat di mana. Bahkan ada yang akhirnya meninggal tanpa mendapatkan pelayanan rumah sakit,” ungkapnya.

Ulfa juga mempertanyakan kebijakan denda pelayanan BPJS Kesehatan yang masih dikenakan kepada peserta mandiri setelah melunasi tunggakan iuran. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah menghadirkan layanan kesehatan yang lebih mudah diakses masyarakat.

“Pemerintah sudah berupaya menghadirkan layanan kesehatan gratis melalui program Pak Gubernur dan UHC Kota Palu, tetapi masyarakat yang sakit masih dibebani denda pelayanan,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan tersebut agar pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat, dapat semakin baik.

Komentar