Polisi Gerebek di Tatanga, 46 Paket Sabu Disita 7 Orang Diamankan

OUTENTIK-Satuan Reserse Narkoba bersama Satuan Samapta Polresta Palu mengamankan seorang pria paruh baya berinisial SS di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, setelah kedapatan menyimpan 46 paket sabu, dalam operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dari informasi yang diterima, polisi juga mengamankan enam orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dalam proses penangkapan, aparat sempat menghadapi perlawanan dari masyarakat. Petugas kemudian mengambil langkah tegas terukur dengan mengeluarkan tembakan gas air mata untuk mengendalikan situasi.

Upaya penindakan dan pemberantasan narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.

Dari enam orang yang diamankan, satu di antaranya yakni SS diketahui menyimpan puluhan paket sabu. Barang bukti tersebut ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Puluhan paket sabu tersebut disita dari seorang pria paruh baya berinisial SS saat polisi melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan.

Saat ini, SS beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, termasuk tes urine, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Komentar