APINDO Palu Apresiasi Posko Aduan THR, Jembatani Hak Pekerja dan Kewajiban Perusahaan

OUTENTIK-Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Palu mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palu yang meluncurkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Posko yang dibentuk melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Palu ini diharapkan menjadi sarana penyelesaian persoalan THR antara pekerja dan perusahaan menjelang hari raya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Kota (DPK) APINDO Palu, Azman, mengatakan keberadaan posko pengaduan tersebut merupakan harapan bersama berbagai pihak, mulai dari pemerintah, serikat pekerja hingga asosiasi pengusaha.

“Posko aduan THR ini merupakan harapan dari semua pihak. Baik pemerintah, serikat pekerja maupun asosiasi penguasaha. Kami berharap, posko ini bisa menjembatani persoalan THR bagi para pekerja di Kota Palu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

APINDO Kota Palu juga membuka ruang bagi pekerja yang memiliki keluhan terkait pembayaran THR oleh perusahaan untuk disampaikan melalui posko pengaduan yang telah dibentuk pemerintah.

“APINDO Kota Palu juga membuka diri terhadap aduan yang berkaitan dengan THR yang belum direalisasikan oleh pihak perusahaan untuk dibawa langsung ke satgas khusus di posko aduan yang telah dibentuk oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Palu,” kata Azman.

Menurutnya, pekerja dan perusahaan merupakan mitra yang saling menguntungkan. Karena itu, keberadaan posko aduan diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak.

“Pekerja/Buruh dan perusahaan merupakan mitra yang saling menguntungkan satu sama lainnya. Peran posko aduan yang di bentuk pemerintah Kota Palu ini diharapkan bisa memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban pekerja dan pihak pemberi kerja,” jelasnya.

Ia juga menilai stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara perusahaan dan pekerja.

“Stabilitas ekonomi dan kesejahteraan, tidak lepas dari peran kerjasama pihak perusahaan dan para pekerja/buruh. Sehingga kemajuan sebuah daerah tidak lepas dari peran keduanya,” ujarnya.

Azman kembali menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang tidak boleh diabaikan.“THR merupakan hak dari setiap pekerja. Tidak boleh diabaikan oleh pihak perusahaan, khususnya perusahaan swasta. Buruh sejahtera, investasi kuat, daerah maju,” pungkasnya.

Komentar