OUTENTIK-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah resmi membuka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM terkait proses seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah, termasuk Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi.
Langkah ini diambil sebagai respon atas meningkatnya laporan masyarakat yang menyoroti dugaan ketidakadilan dan diskriminasi dalam rekrutmen PPPK.
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menyatakan bahwa pembukaan posko ini bertujuan menampung laporan dugaan pelanggaran hak atas pekerjaan sekaligus memberikan pendampingan kepada pelapor.
“Hak atas pekerjaan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan secara langsung agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Livand dalam keterangannya di Palu.
Posko yang berlokasi di Kantor Komnas HAM Sulteng, Jl. Soeprapto No. 42, Palu, beroperasi setiap hari kerja, Senin–Jumat pukul 09.00–16.00 WITA. Masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung maupun melalui kanal daring dengan menyertakan identitas serta bukti pendukung yang relevan.
Selain menampung aduan, Komnas HAM juga akan melakukan kajian terhadap regulasi dan praktik yang dinilai berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia dalam proses rekrutmen PPPK.
Komnas HAM Sulteng mengimbau pemerintah daerah dan instansi terkait agar bersikap terbuka serta kooperatif dalam menyelesaikan polemik PPPK secara adil dan bermartabat.
Melalui pembukaan posko ini, lembaga tersebut menegaskan komitmennya melindungi hak-hak warga negara dan mendorong sistem rekrutmen aparatur sipil yang transparan dan inklusif.









Komentar