OUTENTIK-Seorang pria berinisial RS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Palu Barat atas kasus pencurian ditangkap polisi saat pencarian pelaku penganiayaan di Jalan WR Supratman, Kota Palu, Minggu 01/06/2025.
Dalam penangkapannya, polisi menemukan senjata tajam, satu pucuk senjata api rakitan, satu butir peluru, serta dua bendera yang diduga milik geng motor.
“Kasus ini diungkap bersamaan dengan pencarian pelaku kasus penganiayaan. Polisi yang saat itu mencari pelaku, menemukan salah satu orang yang terlibat dalam kasus pencurian. Dimana pelaku merupakan DPO Polsek Palu Barat,” ujar Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, Senin 01/06/2025.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RS. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa senpi rakitan tersebut dibawa RS hampir setiap hari.
“Namun saat ini masih dalam penyidikan, apakah senpi itu digunakan saat mencuri atau tidak,” jelas Kapolresta Palu.
Terkait asal-usul senpi rakitan, RS mengaku mendapatkannya dari seorang temannya yang kini juga ditetapkan sebagai DPO.
“Sehingga temannya itu kita jadikan DPO. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa ditangkap oleh anggota Reskrim atau penyidik Polsek,” lanjutnya.
RS diketahui merupakan residivis dan sudah memiliki beberapa laporan polisi terkait pencurian.
“TKP-nya ada tiga untuk saat ini. Surat perintah penahanan sudah dikeluarkan karena ada LP-nya di Polsek,” tutup Kapolresta.
Sementara itu, penyidik masih mendalami keterkaitan RS dengan bendera-bendera yang ditemukan di lokasi.
Diduga kuat bendera tersebut milik kelompok geng motor, namun belum bisa dipastikan hingga penyelidikan lebih lanjut selesai.









Komentar